Regulasi cryptocurrency mengacu pada aturan, hukum, dan pedoman yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan perdagangan aset kripto dalam yurisdiksi tertentu. Peraturan ini bervariasi tergantung pada negara atau wilayah, termasuk di Indonesia dan di berbagai negara secara global.
Namun, tujuan regulasi hampir sama, yaitu dirancang untuk melindungi investor, mencegah penipuan dan pencucian uang, dan mempromosikan stabilitas keuangan.
Pemerintah di seluruh dunia memiliki pendekatan berbeda untuk mengatur mata uang kripto. Beberapa negara telah mengadopsi pendekatan yang sangat permisif, memungkinkan penggunaan dan perdagangan aset kripto dengan sedikit atau tanpa peraturan.
Sementara di sisi lain, negara-negara tertentu telah mengambil pendekatan yang lebih ketat, termasuk larangan transaksi mata uang kripto dan pertukaran kripto (crypto exchanges), dan aktivitas tertentu yang terkait dengan cryptocurrency.
Elemen-elemen dari Regulasi Aset Kripto
Ada beberapa peraturan paling umum yang diterapkan di industri cryptocurrency meliputi:
- Persyaratan pendaftaran dan lisensi untuk pertukaran dan bisnis kripto;
- Peraturan AML/KYC (Anti Money Laundering/Know Your Customer), yang mengharuskan perusahaan crypto exchanges untuk mengidentifikasi pelanggan mereka dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang;
- Aturan terkait pajak transaksi dan kepemilikan mata uang kripto;
- Peraturan perlindungan konsumen, seperti mewajibkan pengungkapan dan peringatan yang jelas tentang risiko yang terkait dengan investasi dalam mata uang kripto;
- Pembatasan pada jenis aktivitas aset kripto tertentu, seperti ICO, perdagangan derivatif, staking, dan penambangan (mining).
Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia
Peraturan dan regulasi cryptocurrency di Indonesia diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi). Ini mencakup semua aspek yang dibutuhkan dalam transaksi dan perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Berdasarkan dokumen dari Bappebti, ada beberapa elemen penting yang dipaparkan dalam daftar isi, yaitu:
- Latar belakang: menjelaskan Hasil Rakor – Kemenko Perekonomian dan Hasil Kajian;
- Dasar hukum pengaturan perdagangan aset kripto;
- Tujuan pengaturan perdagangan fisik aset kripto;
- Persyaratan persetujuan pedagang fisik aset kripto;
- Kewajiban pedagang fisik aset kripto;
- Kewajiban penyampaian laporan transaksi;
- Kewajiban penyampaian laporan keuangan;
- Kewajiban penyampaian laporan perusahaan;
- Persyaratan sistem perdagangan fisik aset kripto;
- Mekanisme perdagangan aset kripto;
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dan download di sini.
Aturan Pajak Aset Kripto di Indonesia
Pajak cryptocurrency di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Kebijakan pajak ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
PPN mata uang kripto
Tarif pajak crypto di Indonesia untuk PPN adalah 1% dari nilai transaksi aset kripto. Namun, tarif 1% hanya berlaku jika transaksi perdagangan mata uang kripto dilakukan di platform crypto yang terdaftar di Bappebti. Sementara itu, tarif PPN crypto untuk transaksi pada platform yang tidak diregulasi oleh Bappebti yaitu 2%.
PPh mata uang kripto
Ketentuan tarif PPh crypto di Indonesia yaitu masing-masing 0,1% dan 0,2%. Tarif 0,1% dikenakan untuk setiap penghasilan dari penjualan kripto di platform yang diatur Bappebti. Sedangkan tarif 0,2% dibebankan untuk semua penghasilan yang diperoleh dari platform crypto yang tidak terdaftar di Bappebti.
Regulasi Crypto di Berbagai Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan peraturan dan regulasi cryptocurrency secara global di berbagai negara di dunia:
1. Amerika Serikat
AS relatif aktif dalam mengatur cryptocurrency. Pada tahun 2013, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengeluarkan panduan yang mendefinisikan aset kripto sebagai pemancar uang dan mengharuskan mereka untuk mendaftar sebagai money services businesses (MSB) serta mematuhi AML/KYC.
IRS juga menganggap mata uang kripto sebagai properti untuk tujuan pajak, dan investor harus melaporkan kepemilikan aset kripto mereka dan keuntungan/kerugian. Selain itu, masing-masing negara bagian memiliki peraturan sendiri, seperti New York BitLicense, yang mengharuskan bisnis crypto untuk mendapatkan lisensi dari Departemen Layanan Keuangan New York.
2. Jepang
Jepang telah mengambil pendekatan yang relatif permisif terhadap sektor cryptocurrency, dan merupakan negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai metode pembayaran legal pada tahun 2017.
Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) telah menetapkan proses pendaftaran dan lisensi untuk perusahaan pertukaran kripto. Ini mewajibkan mereka untuk menerapkan kebijakan AML/KYC, mempertahankan langkah-langkah cybersecurity yang memadai, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Jepang juga telah menerapkan sistem pajak crypto yang mengenakan pajak atas keuntungan dari perdagangan dan penambangan mata uang kripto.
3. China
China telah mengambil pendekatan yang relatif ketat terhadap cryptocurrency. Ini termasuk kebijakan melarang ICO crypto, crypto exchanges, platform crypto wallet dan aktivitas mining. Namun, pemerintah China telah menjajaki penggunaan mata uang digital mereka sendiri, Digital Currency Electronic Payment (DCEP).
4. Uni Eropa (UE)
UE telah mengambil pendekatan yang bervariasi untuk regulasi cryptocurrency, dengan berbagai negara menerapkan aturan yang berbeda. Arahan Anti Pencucian Uang Kelima UE (5AMLD), yang mulai berlaku pada Januari 2020, mengharuskan bisnis crypto untuk mendaftar ke regulator nasional mereka dan menerapkan kebijakan AML/KYC.
Selain itu, UE telah mengusulkan peraturan baru yang akan mengharuskan platform crypto exchanges untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan memantau transaksi pelanggan mereka.
5. Korea Selatan
Korea Selatan telah menerapkan kerangka peraturan untuk aset kripto, yang mencakup proses lisensi untuk exchanges, persyaratan AML/KYC, dan pajak crypto. Pada tahun 2018, pemerintah Korsel juga telah melarang perdagangan mata uang kripto anonim, dan mengharuskan exchanges untuk berbagi data pengguna dengan bank untuk tujuan kepatuhan.
Pertimbangan Regulasi
Ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi cryptocurrency di Indonesia atau di berbagai negara untuk mencapai hasil yang adil dan lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa pertimbangan utama:
1. Kejelasan dan konsistensi
Regulasi cryptocurrency harus jelas, konsisten, dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Ambiguitas dan inkonsistensi dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat pertumbuhan industri.
2. Menyeimbangkan inovasi dan perlindungan
Peraturan crypto harus menyeimbangkan kebutuhan akan inovasi dan pertumbuhan industri dengan berfokus pada perlindungan konsumen, kepatuhan AML/KYC, dan stabilitas keuangan.
3. Kolaborasi
Kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mengembangkan regulasi crypto yang efektif. Ini dapat membantu untuk memastikan bahwa peraturan terinformasi dengan baik, komprehensif, dan praktis.
4. Fleksibilitas
Aturan terkait aset digital dan industri kripto sebaiknya harus fleksibel agar dapat beradaptasi dengan sifat industri yang berubah dengan cepat. Namun, fleksibilitas ini juga sambil tetap memberikan perlindungan yang cukup bagi konsumen dan investor.
5. Koordinasi global
Regulasi cryptocurrency di Indonesia mungkin dapat dikoordinasikan pada tingkat global untuk menghindari arbitrase peraturan, di mana bisnis pindah ke negara-negara dengan peraturan yang kurang ketat. Ini dapat membantu menciptakan lapangan bermain yang setara dan mempromosikan persaingan yang adil.
6. Pendekatan netral teknologi
Peraturan mata uang kripto harus netral teknologi, yang berarti harus berlaku untuk semua jenis aset digital dan tidak terbatas pada cryptocurrency saja. Ini dapat membantu mencegah kesenjangan peraturan dan memastikan bahwa teknologi baru tunduk pada persyaratan pengawasan dan kepatuhan yang sesuai.
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek ini, regulasi cryptocurrency di Indonesia dan secara keseluruhan dapat membantu mempromosikan hasil yang adil untuk semua stakeholders. Ini juga sambil tetap mendukung pertumbuhan dan inovasi industri.
Simpulan
Jadi, terlihat jelas bahwa regulasi cryptocurrency sedang berkembang pesat karena pemerintah dan badan pengatur (otoritas) di seluruh dunia mencoba mengikuti sifat pasar cryptocurrency yang berubah dengan cepat.
Ini kemudian dapat menciptakan ketidakpastian dan kompleksitas bagi investor dan bisnis yang beroperasi di ruang cryptocurrency. Akan tetapi, penting bagi mereka untuk tetap up-to-date dengan peraturan terbaru untuk menghindari risiko hukum dan keuangan.











